-->

Senin, 22 April 2013

Sejarah Singkat

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) DWI MUKTI berdiri dan mulai beroperasi sejak KUD dan KUT di Desa Ngraji dan sekitarnya mengalami gulung tikar dan tidak beroperasi lagi. Kemudian sekelompok warga berinisiatif untuk menghidupkan Koperasi lagi dan mengajukan Badan Hukum ke Dinas Koperasi. Pada tanggal 14 Maret 2005 mendapatkan Badan Hukum Koperasi dengan SK Menkop dan UKM No. 185/BH/DK.11-4/III/2005 tanggal 14 Maret 2005, dan langsung beroperasi dengan modal awal Rp. 20.000.000,00. Didirikan oleh 23 Anggota petani dan pedagang kecil di wilayah Ngraji dan sekitarnya.

Pada Tahun 2011, telah melayani diatas 300 anggota dan calon anggota di wilayah Kecamatan Purwodadi dengan jumlah karyawan 3 orang. Dengan jumlah aset sekitar Rp.500.000.000,-  Alhamdulillah semua ini tidak lepas dari kerjasama tim yang sangat kuat antara Pengurus, Manajemen dan Anggota.

Simpanan

    1. Simpanan Harian (SIMAPAN MUKTI
       Jenis simpanan ini bisa menyetorkan simpanan kapan saja dan dapat diambil sewaktu-waktu. Saldo awal minimal Rp. 10.000,00 dan tidak ada batas maksimal.

    2. Simpanan Berjangka (SIJANGKA MUKTI

      Jenis simpanan ini hanya bisa diambil sesuai kontrak atau perjanjian awal (3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan dst.) 

    3. Simpanan Berjangka Beasiswa (PUNDI MUKTI)
       Jenis simpanan ini bisa dicicil / dibayarkan setiap bulan  secara rutin sampai batas waktu yang telah anda tentukan (sesuai kebutuhan anak sekolah).

      Profil KSP Dwi Mukti Purwodadi



      Badan Hukum No: 185/BH/DK.11-4/III/2005 Tgl. 14 Maret 2005


      ALAMAT

      Jln. Raya Danyang – Kuwu Km 1.5 Ngraji – Purwodadi – Grobogan
      Telp. (0292) 423090, 081575702334


      VISI:
      Salah satu lembaga keuangan mikro yang terpercaya untuk melayani anggota dan masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat , berwatak kebersamaan dan kemasyarakatan.

      MISI :
      1. Berpihak kepada peningkatan usaha mikro – kecil dan pertanian
      2. Menggerakkan sector perekonomian mikro – kecil dan pertanian
      3. Memberikan pinjaman modal untuk modal usaha mikro – kecil dan pertanian

      Tujuan
      1. Memberikan pinjaman kepada (Anggota) petani dengan cara Bulanan / Musiman
      2. Memberikan pinjaman kepada usaha Mikro Kecil dengan cara mingguan dan bulanan

      KSP DWI MUKTI PURWODADI